Foto : Humas Jateng
SEMARANG, SUARASOLO.id— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama jajaran DPRD sepakat untuk mengesahkan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keputusan strategis tersebut diambil secara resmi melalui rapat paripurna DPRD Jateng yang bertempat di Gedung Berlian, Semarang, pada Senin, 26 Oktober 2026. Acara penting ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, yang hadir mewakili Gubernur Ahmad Luthfi.
Dalam penjelasannya, Taj Yasin memaparkan bahwa pembaruan aturan ini mendesak dilakukan guna mengimbangi dinamika kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti penyesuaian nomenklatur, reorganisasi unit, serta pembentukan layanan baru.

Poin krusial dari penyesuaian regulasi ini salah satunya ditujukan untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi operasional rumah sakit mata di Kabupaten Sukoharjo dalam memungut retribusi daerah.
“Kita membutuhkan kepastian hukum terkait retribusi pendapatan daerah. Alhamdulillah, hari ini sudah disahkan,” ungkap Taj Yasin.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembaruan Perda Nomor 12 Tahun 2023 merupakan langkah preventif agar seluruh proses pemungutan pajak dan retribusi di daerah memiliki landasan hukum yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai langkah lanjutan pasca-pengesahan perda ini, pihak Pemprov Jawa Tengah berkomitmen untuk segera merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) guna mengatur petunjuk teknis di lapangan.
“Selanjutnya, kita akan membuat peraturan gubernurnya dan aturan pelaksanaannya supaya pendapatan-pendapatan kita ke depan benar-benar sesuai dengan ketentuan produk-produk hukum, baik undang-undang maupun perda yang sudah kita sepakati,” terangnya.
Meski regulasi telah disahkan, Taj Yasin menyebutkan bahwa proyeksi lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum bisa dipatok dalam angka persentase pasti, mengingat rincian tarif pungutan masih akan digodok lebih mendalam melalui peraturan gubernur.

Agenda rapat paripurna tersebut turut diwarnai dengan pengesahan keputusan pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang mengatur ihwal Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Melalui serangkaian perubahan regulasi pajak, retribusi, serta penghapusan perda sumbangan pihak ketiga ini, Pemprov Jawa Tengah menaruh harapan besar agar tata kelola keuangan daerah semakin solid, kepastian hukum terjamin, serta mutu pelayanan publik kian optimal.
VA PAULO /*

